Pemprov Jatim Terbitkan Hasil Fasilitasi Raperda KTR Bojonegoro Perlu Penyempurnaan Substansial dan Teknis

SURABAYA,Jawakini.com– Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menerbitkan hasil fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hasil fasilitasi yang diserahkan melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim pada 5 Desember 2025 ini memuat sejumlah catatan substansial dan teknis yang wajib disempurnakan oleh Pemkab Bojonegoro.

Fasilitasi ini merupakan tindak lanjut atas pengajuan Pemkab Bojonegoro pada 25 November 2025. Tujuannya adalah memastikan Raperda KTR selaras dengan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari regulasi nasional hingga teknis penganggaran daerah.

Dalam lampiran hasil fasilitasi, Pemprov Jatim memberikan penekanan pada beberapa aspek krusial

  1. Acuan Regulasi: Seluruh materi Raperda diwajibkan mengacu pada regulasi nasional terkait kewenangan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan ketentuan KTR.
  2. Struktur Pembentukan Peraturan: Bagian konsiderans, yakni “Menimbang” dan “Mengingat,” harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya.

Definisi Perumusan ulang Pasal 1 (Definisi) diminta agar konsisten, sesuai aturan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

  1. Kewenangan Daerah: Pasal 12 ayat (4) diminta untuk dihapus karena dinilai tidak sesuai dengan lingkup kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
  2. Penyesuaian Hukum Pidana: Ketentuan sanksi dalam Pasal 21 harus diselaraskan dengan pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
  3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS): Pasal 18 dan Pasal 19 harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS.
  4. Teknis Penganggaran: Frasa tertentu seperti “melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing PD” diminta dihapus untuk menghindari pertentangan dengan pengaturan teknis penganggaran daerah.

Pemprov Jatim menegaskan bahwa penyempurnaan Raperda ini bersifat wajib sebelum rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Setiap perumusan pasal harus berpedoman pada aturan baku penyusunan regulasi, termasuk struktur batang tubuh, penjelasan, dan konsistensi istilah.

Surat resmi hasil fasilitasi ini telah ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur dan Ketua DPRD Bojonegoro.Dengan adanya hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim ini, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Bojonegoro diharapkan dapat segera disempurnakan sesuai koreksi yang diwajibkan. Proses penindaklanjutan ini menjadi kunci agar rancangan peraturan dapat segera dibahas lebih lanjut di DPRD, sehingga Bojonegoro memiliki payung hukum yang kuat dan sah untuk menciptakan ruang publik yang bebas dari asap rokok.(Red)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *