Mediasi Penggusuran Kios Bangunrejo Tuban Berakhir Buntu

Tuban,Jawakini.com– Upaya mediasi antara Pemerintah Desa (Pemdes) Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, dengan sejumlah pemilik kios yang menolak pembongkaran lapak mereka, berakhir tanpa titik temu pada pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Soko hari ini (12/12/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Soko, Sucipto S.Sos MM, perwakilan dari Polsek dan Koramil Soko, Kepala Desa Bangunrejo, Teguh Hermanto, perwakilan pemilik kios, Ketua LSM BMW, dan tim kuasa hukum masyarakat.

Camat Soko, Sucipto S.sos MM menjelaskan bahwa mediasi ini diselenggarakan untuk menjembatani ketidakpuasan pemilik kios. “Hari ini saya memediasi antara pemilik kios dan Pemdes Bangunrejo, di mana pemilik kios tidak terima jika kiosnya digusur. Mereka menuntut adanya ganti rugi yang layak. Ada enam poin tuntutan yang disampaikan warga,” ujar Camat.

Menanggapi rencana pembongkaran, Sujito, S.H., selaku kuasa hukum pemilik kios, melontarkan kritik tajam. Ia menolak istilah “relokasi” karena faktanya tidak ada lokasi pengganti yang disediakan.

Kalau ini namanya relokasi, saya tidak setuju. Relokasi itu harus ada tempat untuk pindah, ini tidak ada. Berarti ini penggusuran atau pengusiran,” tegas Sujito. Ia bahkan menganalogikan, “Ayam saja kalau dipindah dibuatkan kandang, masa manusia dibiarkan begitu saja?”

Sujito menekankan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat rencana ini dan menuntut pertanggungjawaban konkret dari Pemdes Bangunrejo. Ia mengancam akan membawa masalah ini ke tingkat hukum yang lebih tinggi jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan.

Di sisi lain, Kepala Desa Bangunrejo, Teguh Hermanto, mengklaim bahwa prosedur yang ditempuh Pemdes sudah sesuai mekanisme, yakni melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang disebutnya telah dihadiri oleh warga yang menempati kios.

“Kami sudah melakukan dengan mekanisme yang benar, lewat Musdes, dan juga dihadiri oleh warga yang menempati kios tersebut. Dan semuanya sepakat akan digunakan untuk keperluan desa,” jelas Kades Teguh.

Mengenai tuntutan ganti rugi, Kades menyatakan sinyal keterbukaan, meskipun belum ada keputusan pasti. “Kita membuka diri, dan kita tunggu apa bagaimana proses ganti rugi ini,” tambahnya.

Karena kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendirian masing-masing—warga menuntut kompensasi dan relokasi layak, sementara desa berpegang pada keputusan Musdes—mediasi hari ini dinyatakan gagal mencapai titik temu.

Kegagalan mediasi ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan isu kemanusiaan yang mendalam. Kios-kios yang berdiri selama bertahun-tahun tersebut telah menjadi satu-satunya sumber pendapatan bagi banyak keluarga di Bangunrejo. Pembongkaran tanpa solusi relokasi yang jelas berarti hilangnya jaminan ekonomi bagi warga tersebut.

Penundaan mediasi tanpa batas waktu yang pasti membuat warga berada dalam posisi yang tidak menentu, terombang-ambing antara harapan kompensasi yang belum jelas dan ancaman penggusuran yang semakin dekat.

Mediasi diputuskan untuk ditunda kembali. Situasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik ini memerlukan intervensi yang lebih serius dan mempertimbangkan keberlangsungan hidup serta keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak dan berpotensi berlanjut ke ranah hukum.(BG)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *