BOJONEGORO,Jawakini.com – Proyek pembangunan jalan rigid beton yang didanai Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 di Desa Prigi, Kecamatan Kanor, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kritik keras mengarah pada dugaan pelanggaran hukum atas aset negara setelah Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) proyek nekat membongkar pagar milik SD Negeri Prigi 1 demi membuat jalan alternatif.
Tindakan sepihak yang diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dari instansi pemilik aset—Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro—ini dinilai sebagai bentuk arogansi pelaksanaan proyek dan mencerminkan lemahnya koordinasi lintas lembaga yang berulang kali menjadi catatan buruk dalam proyek BKKD di Bojonegoro.
Pembongkaran fasilitas sekolah, yang merupakan aset resmi Pemerintah Daerah dan dipelihara menggunakan anggaran negara, langsung memantik reaksi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro.
Sekretaris Dinas Pendidikan Bojonegoro, Anang, membenarkan bahwa pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran ini. “Kami juga perlu konfirmasi pihak desa dan sekolah untuk penyelesaian,” ujar Anang,(11/12/2025) seraya menambahkan, “Kemarin dari bidang sudah bergerak.”
Langkah Disdik ini didukung penuh oleh pakar hukum dan kebijakan publik. Sebelumnya, ahli menegaskan bahwa dalam ketentuan tata kelola aset, pembongkaran atau perubahan pada fasilitas umum yang sudah ada wajib mengantongi izin tertulis dari pejabat berwenang.
“Pada dasarnya tidak diperbolehkan, karena fasilitas umum merupakan aset pemerintah yang dipelihara menggunakan anggaran negara,” tegas seorang ahli hukum (10/12/2025). “Intinya, rekanan atau pelaksana proyek tidak boleh merusak fasilitas yang sudah ada, apalagi kalau fasilitas itu bukan dalam penguasaan dinas pemilik pekerjaan.”
Tanpa izin resmi, tindakan Timlak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius atau bahkan perusakan aset negara, mengingat kontraktor atau tim pelaksana kegiatan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau merusak aset yang berada di bawah pengelolaan dinas lain.
Kasus pembongkaran pagar sekolah ini kian mempertebal daftar persoalan pelaksanaan proyek BKKD yang minim koordinasi dan perencanaan. Kritik publik menyoroti bagaimana pembangunan infrastruktur desa yang seharusnya membawa manfaat justru harus dibayar dengan merusak fasilitas vital pendidikan.
Dinas Pendidikan saat ini dituntut untuk mengambil langkah yang lebih tegas, bukan sekadar klarifikasi
- Audit Aset: Melakukan audit menyeluruh terhadap kerusakan dan kerugian aset negara.
- Tanggung Jawab Penuh: Memastikan adanya tanggung jawab perbaikan penuh hingga kondisi aset kembali seperti semula, tanpa menggunakan anggaran pendidikan.
- Sanksi Tegas: Menindaklanjuti jika ditemukan unsur pelanggaran administrasi maupun hukum yang dilakukan oleh Timlak atau pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi lapangan dan klarifikasi bersama desa serta pihak sekolah masih berlangsung. Namun, desakan publik semakin menguat: Mengapa sebuah proyek pembangunan jala inin desa—yang dibiayai negara—justru dimulai dengan tindakan merusak fasilitas pendidikan yang juga milik negara? Aksi ini menjadi cermin nyata dari lemahnya perencanaan dan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi aset negara dalam pelaksanaan proyek BKKD.(Red)












