Alami Kendala Komunikasi, Awak Media Berharap Saluran Konfirmasi DPUBMPR Bojonegoro Lebih Responsif

Foto : ilustrasi

BOJONEGORO,Jawakini.com – Sejumlah jurnalis di Kabupaten Bojonegoro mengaku mengalami kendala dalam melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Kabupaten Bojonegoro, Ir. Chusaifi Ivan Rachmanto, S.T., M.M. Kendala tersebut muncul setelah nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi kedinasan tidak lagi dapat dihubungi atau telah berganti.

Upaya konfirmasi secara langsung ke Kantor DPUBMPR Bojonegoro dalam beberapa kesempatan juga belum membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan staf dinas, Kepala DPUBMPR sedang melaksanakan agenda peninjauan lapangan sehingga belum dapat menemui awak media.

Kondisi tersebut dinilai menghambat proses konfirmasi atas sejumlah isu pembangunan infrastruktur yang menjadi perhatian publik, di antaranya progres pelaksanaan puluhan paket pekerjaan jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2026 serta berbagai program pembangunan yang berada di bawah kewenangan DPUBMPR. Padahal, konfirmasi dari instansi teknis diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Seorang wartawan yang enggan disebutkan identitasnya menilai bahwa pergantian nomor telepon merupakan hak pribadi setiap pejabat. Namun demikian, instansi pemerintah tetap perlu memastikan tersedianya saluran komunikasi resmi yang mudah diakses oleh masyarakat maupun media.

“Nomor pribadi tentu merupakan ranah privasi. Akan tetapi, sebagai penyelenggara pelayanan publik, idealnya tersedia kanal komunikasi resmi, baik melalui humas, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), maupun nomor layanan kedinasan yang aktif sehingga proses konfirmasi dapat berjalan efektif,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, keterbukaan akses komunikasi merupakan bagian dari semangat pelayanan publik dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mendorong badan publik memberikan akses informasi secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan resmi DPUBMPR yang pernah disampaikan sebelumnya, sebagian besar proyek strategis daerah telah memasuki tahap pelaksanaan konstruksi di lapangan. Kondisi tersebut semakin menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka antara instansi pemerintah dan media agar perkembangan pelaksanaan program pembangunan dapat diketahui masyarakat secara utuh, sekaligus meminimalkan potensi munculnya informasi yang tidak lengkap atau simpang siur.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim redaksi berencana menyampaikan surat permohonan konfirmasi secara resmi kepada Kepala DPUBMPR Kabupaten Bojonegoro.

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh penjelasan langsung mengenai berbagai isu pembangunan infrastruktur yang menjadi perhatian publik sekaligus memastikan setiap pemberitaan disusun secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah jurnalistik.(red/Jwk)

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *