Menguak Misteri Dana Hibah Pokir DPRD Magetan 2021-2022, Harapan Keadilan di Tangan Kejaksaan

MAGETAN,Jawakini.com – Isu lama mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah Program Pengembangan Komunitas (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2021-2022 kembali menyeruak ke permukaan. Kasus yang melibatkan pemotongan dana vital bagi komunitas keagamaan ini kini menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Link secara resmi mengajukan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

​LSM Link, melalui surat yang ditandatangani oleh perwakilannya, Hariri, mendesak agar Kejari segera memulai investigasi mendalam terhadap potensi kerugian negara dan masyarakat dalam kasus ini.

​Fokus utama pengaduan tertuju pada pemotongan dana hibah yang dialami oleh 13 kelompok majelis taklim di Kabupaten Magetan, khususnya di Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan.

​Setiap majelis taklim seharusnya menerima bantuan utuh sebesar Rp 10.000.000,- untuk pengembangan kegiatan keagamaan. Namun, berdasarkan temuan LSM Link, dana yang benar-benar sampai ke tangan kelompok hanyalah Rp 3.500.000,-.

​Angka fantastis Rp 6.500.000,- atau 65 persen dari total bantuan, diduga dipotong oleh saudari Ida Yuhana Ulfa, istri dari Nur Wachid, anggota DPRD Pemkab Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada masa itu.

​Alasan pemotongan dana tersebut, sebagaimana tertulis dalam pengaduan, adalah untuk membiayai pembangunan klinik Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Timur Lapangan Desa Lembeyan Wetan.

​Namun, inilah titik krusial yang menusuk rasa keadilan publik. Setelah lebih dari dua dekade berlalu sejak dana itu dipotong, lokasi yang dijanjikan masih berupa lahan kosong. Tidak ada pembelian lahan, tidak ada peletakan batu pertama, dan tidak ada bangunan klinik yang berdiri.

​Ketiadaan realisasi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana larinya akumulasi dana pemotongan yang seharusnya sudah terkumpul dan digunakan untuk kepentingan publik?

​”Pemotongan dana hibah ini sangat tidak tepat dan berpotensi merugikan masyarakat. Kami berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Magetan dapat bertindak tegas, melakukan investigasi menyeluruh, dan mengambil langkah hukum yang sesuai untuk menyelesaikan kasus yang berlarut-larut ini,” tulis Hariri dalam surat pengaduannya, menekankan perlunya akuntabilitas.

​Di Magetan, masyarakat menyuarakan kekecewaan mendalam. Dana yang seharusnya menjadi katalisator bagi peningkatan kemampuan majelis taklim – untuk pengadaan sarana ibadah, buku agama, atau pelatihan pengajar – kini disinyalir menguap tanpa jejak. Keraguan publik semakin menguat, dengan beberapa warga menyebutkan bahwa rencana pembangunan klinik itu sendiri tidak pernah mereka ketahui secara luas, memunculkan spekulasi bahwa alasan tersebut hanyalah dalih untuk menutupi penyalahgunaan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Magetan belum memberikan tanggapan resmi terkait surat pengaduan yang berbobot ini. Begitu pula dengan Ida Yuhana Ulfa dan Nur Wachid, yang belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi yang sangat dibutuhkan publik terkait dugaan penyalahgunaan dana ini.

​Kasus ini kini berada di tangan Kejari Magetan, yang diharapkan dapat menanggapi desakan publik dan LSM Link dengan tindakan nyata demi tegaknya keadilan dan transparansi anggaran daerah.(Red)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *