Sorotan Tajam Tata Kelola Bojonegoro Kasus Batching Plant dan Urgensi Integritas Perizinan Usaha

BOJONEGORO, Jawakini.com— Aktivitas produksi beton pada sebuah pabrik batching plant di Desa Sumengko, Bojonegoro, menjadi cerminan kontras antara geliat ekonomi dan tantangan integritas kepatuhan regulasi di tingkat lokal. Kehadiran truk pengangkut material menandakan roda pembangunan berputar, namun di balik itu, muncul catatan kritis mengenai dugaan belum tuntasnya kewajiban perizinan usaha, memicu sorotan tajam terhadap konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bojonegoro.

Perda merupakan mandat hukum fundamental yang dirancang sebagai pilar penjamin ketertiban, kepastian hukum, dan instrumen otonomi daerah yang bertanggung jawab. Fungsinya krusial: memastikan setiap aktivitas pembangunan dan usaha berjalan teratur, berkelanjutan, dan sejalan dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan sosial masyarakat.

“Ketika Perda ditegakkan dengan konsisten dan tanpa pandang bulu, maka keadilan regulasi dapat dirasakan oleh semua pihak, baik warga maupun entitas bisnis yang patuh,” demikian prinsip yang semestinya dijunjung.

Dalam arsitektur tata kelola pemerintahan daerah, tanggung jawab penegakan aturan tersebar secara strategis di beberapa perangkat daerah (Perangkat Daerah). Sinergi antar-Perangkat Daerah ini adalah kunci menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

  1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Berperan sebagai eksekutor utama dan wajah negara dalam penertiban Perda.
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Berfungsi sebagai gerbang awal yang mutlak memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi seluruh matriks persyaratan perizinan sebelum shakedown operasional dimulai.
  3. Dinas Teknis (terkait): Menjadi validator profesional, penyedia rekomendasi yang memastikan aspek teknis seperti keselamatan, kesesuaian tata ruang, dan fungsi bangunan terpenuhi.

Temuan mengenai operasional usaha yang berjalan tanpa menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan, khususnya pada sektor berisiko tinggi seperti batching plant, sepatutnya dimaknai sebagai momentum koreksi kolektif. Regulasi telah menetapkan batas tegas: usaha berisiko tinggi wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan negara terhadap mutu, keselamatan, dan keberlanjutan, terutama mengingat produk beton seringkali digunakan dalam proyek yang didanai anggaran publik.

Seorang pemerhati kebijakan publik asal Bojonegoro, KA (50), menyampaikan pandangan tegas mengenai keseimbangan antara investasi dan kepatuhan.

“Meskipun pembinaan terhadap pelaku usaha tetap esensial sebagai dukungan terhadap iklim investasi, penegakan aturan tidak boleh ditoleransi untuk diabaikan,” kata KA, Minggu (14/12/2025). “Ini demi terciptanya rasa keadilan bagi pelaku usaha yang telah berkomitmen pada kepatuhan regulasi.”

KA menilai bahwa peran Kepemimpinan Daerah bersifat sentral, bertindak sebagai kompas yang memastikan seluruh perangkat daerah bergerak dalam harmoni.

“Penegakan Perda yang disertai dengan pendekatan edukatif mencerminkan kehadiran negara yang adil dan berwibawa. Hanya dengan cara inilah, kepercayaan publik dapat tumbuh subur dan marwah pemerintah daerah terjaga dari potensi erosi kredibilitas,” imbuhnya.

Kasus batching plant ini menguatkan kembali pelajaran berharga dari preseden yang telah dibuat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pada Juni 2025, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, telah menunjukkan komitmen penegakan aturan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengambil langkah penghentian operasional sementara terhadap PT Sata Tec Indonesia, sebuah pabrik pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. Penghentian itu berlaku hingga manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan operasional yang lengkap.

Pada akhirnya, isu ini bukan semata soal menjatuhkan sanksi, melainkan tentang komitmen kolektif untuk menata ulang pondasi hukum, menjaga kualitas pembangunan, dan melindungi kepentingan jangka panjang masyarakat Bojonegoro dari setiap bentuk ketidakpatuhan.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *