BOJONEGORO,Jawakini.com (19/11/2025) – Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro, yang dielu-elukan sebagai harapan baru lapangan kerja, kini meledak menjadi BENCANA dan skandal korupsi berjamaah di Desa Mori, Kecamatan Trucuk. Harapan kesejahteraan masyarakat lokal telah DIINJAK-INJAK dan dirampas secara brutal, diduga kuat oleh praktik kotor dan culas oknum pelaksana proyek.
Pengkhianatan Terstruktur: Padat Karya Hanya Kedok
Janji manis BKKD untuk memberdayakan warga desa hanyalah fiksi belaka. Seorang warga Mori yang geram, ditemui di lokasi, membeberkan fakta yang menusuk: “Pada Rabu (19/11/2025), saat galian tros dan pengecoran lantai dasar, mayoritas pekerja BUKAN warga kami Mereka dari luar desa”
Klaim program Padat Karya telah TERBUKTI GAGAL TOTAL dan hanya menjadi kedok murahan untuk mengguyur uang rakyat ke kantong-kantong pribadi. Proyek peningkatan jalan rigid beton ini adalah monumen kebohongan yang secara sengaja menyingkirkan masyarakat lokal dari pekerjaan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Pencurian Volume: Material Dicuri Demi Keuntungan Pribadi
Dugaan penyelewengan material di lapangan menjadi bukti paling telanjang tentang niat jahat pelaksana proyek. Investigasi menemukan kecurangan teknis yang sangat parah, mengarah pada indikasi Pengurangan Volume Pekerjaan yang sistematis dan merugikan negara:Ketebalan Base Course (Beskos): HANYA 3-5 cm Lean Concrete (Pedel): HANYA 4-5 cm.

Fakta ini adalah BUKTI KORUPSI MATERIAL yang bertujuan untuk meraup keuntungan haram. Kualitas infrastruktur dipastikan akan RAPUH dan cepat rusak, membuat anggaran miliaran rupiah dari APBD terancam SIA-SIA!
Ini Kejahatan Serius, USUT TUNTAS
Pengamat kebijakan publik, Sugeng Handoyo menanggapi temuan ini “Ini Sinyal Bahaya Merah! Jika proses lelang BKKD sudah TERINDIKASI BUSUK, tidak transparan, dan melanggar regulasi, maka sulit mengharapkan proyek ini bebas dari bancakan. Ini adalah TINDAK PIDANA KORUPSI SERIUS yang merampas hak-hak dasar warga desa”
Dugaan pelanggaran berawal dari proses lelang yang seharusnya menjadi benteng transparansi. Prosedur BKKD dituding kuat MENGINJAK-INJAK prinsip pengadaan barang dan jasa, dilakukan secara TERTUTUP, dan MENYIMPANG dari asas-asas good governance.
TUNTUTAN KERAS: Berhentikan Oknum Pelaku dan Kontraktor
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro TIDAK BOLEH DIAM Program BKKD yang lahir dari uang rakyat harus SEGERA DIAMANKAN dari cengkeraman para koruptor.USUT TUNTAS tuntas dugaan korupsi, mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan teknis di lapangan.BERHENTIKAN segera oknum-oknum Tim Pelaksana (Timlak) dan Kontraktor Pelaksana yang terlibat dalam skandal ini.KEMBALIKAN BKKD ke tujuan semula instrumen pembangunan yang PRO-RAKYAT, bukan proyek bancakan untuk memperkaya segelintir elite.
Skandal ini adalah tamparan keras bagi akuntabilitas publik Bojonegoro. Kegagalan BKKD di Mori bukan sekadar masalah teknis, tapi bukti pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Jika Pemerintah Kabupaten Bojonegoro gagal bertindak cepat dan tegas mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini, maka mustahil program pembangunan lainnya akan luput dari praktik busuk yang sama. Publik menuntut kejelasan: siapa yang bertanggung jawab atas perampasan hak warga Mori,(Red)












