Pekerja Proyek Pembangunan Pendopo Aspirasi DPRD Bojonegoro Dianggap Abaikan Keselamatan di Ketinggian

Bojonegoro, Jawakini.com – 17 November 2025 — Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan Pendopo Aspirasi di kawasan Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan tajam. Meskipun kontraktor pelaksana proyek sebelumnya telah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi standar keselamatan kerja, realitas di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan pengabaian serius terhadap nyawa pekerja.

Pantauan awak media Jawakini.com di lokasi proyek memperlihatkan para pekerja yang bertugas memasang rangka dan genteng atap di ketinggian tampak bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) esensial untuk pencegahan kecelakaan fatal, yaitu Full Body Safety Harness (sabuk pengaman).

Para pekerja terlihat berjalan langsung di atas struktur baja atap tanpa tali pengaman yang terikat pada titik jangkar yang aman, sebuah kondisi yang sangat mengkhawatirkan.

Pekerjaan di ketinggian merupakan salah satu kegiatan konstruksi dengan risiko kecelakaan tertinggi. Ironisnya, proyek yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi publik ini justru mengabaikan standar keselamatan.

“Kami tetap menaati aturan K3 yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja antara kontraktor pelaksana CV Sartika dengan DPKPCK Bojonegoro,” ujar salah satu perwakilan pelaksana proyek, yang dikutip dari sumber suarabojonegoro.com

Namun, dugaan pengabaian penggunaan safety harness oleh CV Sartika ini menunjukkan bahwa janji kepatuhan K3 tersebut tampaknya hanya bersifat “Di Atas Kertas”.

Pengabaian ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016 tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian, yang secara mutlak mewajibkan penggunaan sistem penahan jatuh bagi setiap pekerja.

Pengamat kebijakan publik, Sugeng Handoyo, menyoroti kondisi ini pada 17 November 2025. Ia menegaskan bahwa pengabaian standar K3 merupakan ancaman nyata terhadap nyawa pekerja.

“Pekerjaan di ketinggian itu sangat berbahaya. Kalau hanya menggunakan rompi dan helm, masak bisa dikatakan sudah safety? Ini aneh, padahal untuk pekerjaan di ketinggian, penggunaan safety harness adalah mutlak,” kata Sugeng. Ia menambahkan bahwa tidak menggunakan sepatu keselamatan (safety shoes) juga merupakan risiko tinggi bagi pekerja.

Sugeng menyimpulkan bahwa jika pekerja tidak menggunakan safety harness, berarti kontraktor telah melanggar aturan K3 yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Pembangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya (DPKP Cipta Karya) Kabupaten Bojonegoro, Beni Kurniawan, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp oleh awak media Jawakini.com tidak direspons.

Pihak pengawas dari Dinas terkait dan Tim K3 independen didesak untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor. Proyek vital seperti Pendopo Aspirasi ini, yang dibiayai oleh uang rakyat, tidak boleh mengorbankan hak dasar pekerja untuk bekerja dengan aman dan selamat demi percepatan atau efisiensi yang keliru.

Masyarakat Bojonegoro berharap proyek ini dapat berjalan sesuai jadwal, namun dengan mengedepankan kepatuhan penuh terhadap standar keselamatan kerja.(BG)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *