Tuban,Jawakini.com– Suara kekecewaan mulai menyeruak dari Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Kasus dugaan tindak pidana pencurian gabah yang dilaporkan oleh seorang warga sepuh, Mbah Wajidan, sejak awal Oktober 2025, hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan dari Kepolisian Resor Tuban.
Laporan resmi yang diterima dan diterbitkan pada 9 Oktober 2025 tersebut seolah terdiam, menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan kepastian hukum yang dijanjikan kepada masyarakat.
Inti dari permasalahan ini berakar pada polemik pengelolaan Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) di desa tersebut. Mbah Wajidan, yang sebelumnya mengelola Hippa, melaporkan bahwa gabah yang diambil oleh pengurus Hippa yang baru bukanlah aset organisasi, melainkan komisi atau bentuk pembayaran yang menjadi hak pribadinya dari masa jabatan sebelumnya.
“Gabah tersebut memang belum sempat diambil karena masih berada di lokasi penimbangan hasil panen. Namun, setelah kepengurusan Hippa berganti, pengurus Hippa yang baru tetap mengambil gabah tersebut, meskipun gabah tersebut sebenarnya merupakan hak pribadi saya,” ungkap Mbah Wajidan.
Merasa haknya diabaikan dan upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, pelapor akhirnya mengambil langkah hukum. Laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Materi laporan menyebutkan kerugian yang diderita Mbah Wajidan mencapai 12 karung gabah, dengan total berat sekitar 597 kilogram, ditaksir senilai kurang lebih Rp4,4 juta.
Namun, penantian panjang Mbah Wajidan atas keadilan nampaknya masih jauh dari kata usai. Belum adanya tindak lanjut yang konkret pasca diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) telah menorehkan kekecewaan mendalam.
Dalam harapannya, Mbah Wajidan menyampaikan permohonan yang sarat makna, “Semoga ndang enek tindak lanjut perkoro iki teko Polres Tuban.” Sebuah kalimat yang sejatinya adalah seruan lembut untuk penegasan kehadiran negara dalam melindungi hak warga negaranya.
Tugas penegak hukum kini adalah membuktikan komitmennya. Mandeknya penanganan kasus ini, terlepas dari nilai kerugian materilnya, dapat mencederai rasa keadilan publik dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.(Red)












